TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH

BAGI SISWA SMA NEGERI 2 AMBON

KETENTAN UMUM

  1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian Seragam

Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Umum
    • Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Hari senin selasa, rabu dan sabtu   : Pakaian Seragam Putih abu-abu lengkap dengan atribut  , sepatu hitam, kaos kaki putih,setiap Upacara harus menggunakan Topi.
    • Hari Kamis:  Pakaian  Daerah (Baju Cele dengan calana abu-abu bagi laki-laki dan rok abu abu bagi wanita
    • Hari Jumat : Pakaian , celana/rok seragam dan kaos hari jumat, sepatu hitam, kaos kaki putih.
    • Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan membentuk tubuh.
    • Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
  • Khusus Laki-laki
    • Baju dimasukkan ke dalam celana.
    • Panjang celana sesuai dengan ketentuan.ukuran kaki 20-23 Cm
    • Celana dan lengan baju tidak digulung.
    • Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
  • Khusus Perempuan
    • Baju dimasukkan ke dalam rok.
    • Panjang rok sesuai dengan ketentuan.( dibawah lutut)
    • Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
    • Lengan baju tidak digulung.
  1. Pakaian Olah Raga
    • Untuk olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.
    • Pakaian olah raga digunakan hanya pada jam pelajaran olah raga
    • Pakaian olah raga dengan sepatu , dan kaos kaki putih dipakai pada waktu pelajaran olah raga.

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

  1. Umum
    • Siswa dilarang berkuku panjang.
    • Siswa dilarang mengecat rambut dan kuku.
    • Siswa dilarang bertato.

Khusus Siswa Laki-laki

  • Tidak berambut panjang.
  • Tidak bercukur gundul.
  • Rambut dipotong dengan ukuran 3, 2, 1
  • Rambut tidak berkuncir ( kliwir ).
  • Tidak memakai anting dan gelang.
  1. Khusus Siswa Perempuan
    • Rambut panjang wajib diikat dengan pengikat warna hitam.
    • Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa Wajib Hadir di sekolah sebelum bel sekolah berbunyi, sebagai tanda masuk kegiatan dimulai
  2. Siswa terlambat datang ke sekolah kurang dari lima belas menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk sekolah.
  3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari lima belas menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
  4. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 30 menit harus lapor ke guru piket dan diperkenankan untuk pulang ke rumah.
  5. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  6. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
  7. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
  8. Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.
  9. Apabila tidak masuk sekolah diwajibkan memberikan surat pembritahuan /keterangan kepada guru / Kepala Sekolah.