TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA SMA NEGERI 2 AMBON
KETENTAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hari senin selasa, rabu dan sabtu : Pakaian Seragam Putih abu-abu lengkap dengan atribut , sepatu hitam, kaos kaki putih,setiap Upacara harus menggunakan Topi.
- Hari Kamis: Pakaian Daerah (Baju Cele dengan calana abu-abu bagi laki-laki dan rok abu abu bagi wanita
- Hari Jumat : Pakaian , celana/rok seragam dan kaos hari jumat, sepatu hitam, kaos kaki putih.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan membentuk tubuh.
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
- Khusus Laki-laki
- Baju dimasukkan ke dalam celana.
- Panjang celana sesuai dengan ketentuan.ukuran kaki 20-23 Cm
- Celana dan lengan baju tidak digulung.
- Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
- Khusus Perempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok.
- Panjang rok sesuai dengan ketentuan.( dibawah lutut)
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
- Lengan baju tidak digulung.
- Pakaian Olah Raga
- Untuk olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Pakaian olah raga digunakan hanya pada jam pelajaran olah raga
- Pakaian olah raga dengan sepatu , dan kaos kaki putih dipakai pada waktu pelajaran olah raga.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
- Umum
- Siswa dilarang berkuku panjang.
- Siswa dilarang mengecat rambut dan kuku.
- Siswa dilarang bertato.
Khusus Siswa Laki-laki
- Tidak berambut panjang.
- Tidak bercukur gundul.
- Rambut dipotong dengan ukuran 3, 2, 1
- Rambut tidak berkuncir ( kliwir ).
- Tidak memakai anting dan gelang.
- Khusus Siswa Perempuan
- Rambut panjang wajib diikat dengan pengikat warna hitam.
- Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa Wajib Hadir di sekolah sebelum bel sekolah berbunyi, sebagai tanda masuk kegiatan dimulai
- Siswa terlambat datang ke sekolah kurang dari lima belas menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk sekolah.
- Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari lima belas menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
- Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 30 menit harus lapor ke guru piket dan diperkenankan untuk pulang ke rumah.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
- Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
- Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.
- Apabila tidak masuk sekolah diwajibkan memberikan surat pembritahuan /keterangan kepada guru / Kepala Sekolah.
